Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Pembangunan Pemimpin Baru
Wawalkot Depok Ungkap Sejumlah Temuan Usai Inspeksi Drainase di Pasar Kemiri, Siapkan Langkah Antisipasi
JD09 - berita depok

3262
Jumat, 12 Des 2025, 15:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menginspeksi bangunan liar yang berada di atas saluran air di sepanjang Jalan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Jumat (12/12/25). (Foto : Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah melakukan inspeksi drainase di area Pasar Kemiri bersama Inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, pada Jumat (12/12/25) pagi.

Ia menyebut kondisi saluran air di wilayah itu cukup memprihatinkan.

“Tadi kita lihat saluran-saluran air itu isinya sampah semua, bahkan diduga sudah bertahun-tahun mengendap. Ada dokumentasinya,” ungkapnya.

Tidak hanya tersumbat, imbuhnya mayoritas saluran air tersebut juga tertutup bangunan usaha yang berdiri tepat di atasnya. 

Hal ini membuat pembersihan dan pemeliharaan saluran tidak bisa dilakukan dengan optimal.

Atas kondisi itu, Pemkot Depok akan melakukan beberapa langkah awal, antara lain, normalisasi total saluran air oleh DPUPR, pengangkatan sampah mengendap oleh DLHK bekerja sama dengan DPUPR, penataan ulang akses masuk pasar dan pembenahan area dalam pasar agar lebih tertib dan bersih.

Di akhir kunjungannya, Chandra kembali mengingatkan warga Depok agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, jalan, maupun lingkungan sekitar.

“Membuang sampah sembarangan itu perbuatan jahat. Dan kalau tidak salah, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembuangan sampah sembarangan, lengkap dengan ancaman sanksi hukumnya.

"Kita sudah ada juga Perda Kota Depok yang mengatur tentang larangan pembuangan sampah dan ada ancaman sanksi hukumannya," pungkas Chandra Rahmansyah. (JD09/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
1
0
0
0
0
0