berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Sukmajaya menjadi salah satu wilayah yang sudah terpenuhi Kartu Identitas Anak (KIA) pada warganya.
Pemenuhan tersebut diberikan melalui penyerahan KIA yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melalui RW di Kelurahan Sukmajaya.
Lurah Sukmajaya, Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Depok yang sudah memfasilitasi program tersebut.
Seluruh warganya yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun kini terpenuhi hak sipil mereka.
"Alhamdulillah, Disdukcapil telah memfasilitasi warga kami yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun sehingga seluruhnya bisa memiliki KIA tanpa pengajuan dari warga," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (15/01/24).
Lurah Mulyadi menuturkan, inovasi yang diberikan ini sangat baik. Karena memudahkan masyarakat dalam memperoleh KIA untuk pemenuhan identitas kependudukan.
Dirinya berpesan kepada seluruh RW untuk menyerahkan kepada orang tua pemilik KIA tersebut.
Selain itu juga melakukan pendataan bagi warga yang anaknya belum memiliki KIA tetapi sudah memiliki akta kelahiran untuk selanjutnya akan dicetakkan KIA.
"Lapor saja kalau belum punya KIA nanti akan dikumpulkan untuk diajukan pencetakan KIA di Disdukcapil," tandasnya. (JD 02/ED 02)