Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. (Foto: Asyril/Diskominfo)
depok.go.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Mohammad Idris dihadapan semua anggota dewan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (27/06/2019).
Mohammad Idris menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan salah satu kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dalam memberikan persetujuan,” tuturnya usai Rapat Paripurna DPRD.
Mohammad Idris menambahkan, dalam pengelolaan keuangan tersebut, didukung oleh komitmen dan sinergitas dari semua stakeholder Pemkot. Mulai dari jajaran Perangkat Daerah, DPRD hingga masyarakat Depok.
“Diharapkan melalui upaya yang dilakukan dapat mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan transparan. Dengan begitu, dapat meningkatkan pembangunan di Kota Depok,” tandasnya.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo