Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Wali Kota Depok Nilai Zonasi Kombinasi Adil Bagi Siswa

Selasa, 16 Juli 2019, 9:37 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris tampak bersalaman dengan sejumlah warga saat acara Halalbihalal Tingkat Kota Depok di Balai Kota Depok, Kamis (20/06/2019). (Foto : Diskominfo)

depok.go.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi untuk jenjang SMP sederajat di Depok, tidak murni berdasarkan perhitungan radius wilayah. Namun ditambahkan dengan nilai Ujian Nasional (UN) calon siswa atau disebut zonasi kombinasi.

“Ada sebagian masyarakat yang menganggap zona adalah segala-galanya, sehingga tidak memberikan penghargaan kepada siswa yang memiliki nilai tinggi,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris usai acara Halalbihalal Tingkat Kota Depok di di Balai Kota, Kamis (20/06/2019).

Dikatakannya, ketika acuan PPDB hanya sebatas jarak, maka akan tidak adil bagi calon siswa yang memiliki nilai UN tinggi, namun di tempat tinggalnya belum ada SMA Negeri (SMAN). Seperti di Kelurahan Jatimulya atau Pasir Gunung Selatan.

“Bahkan di DKI Jakarta pun, tidak murni zonasi,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidian (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin sependapat terhadap pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Dikatakannya, kebijakan ini sudah dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) PPDB SMP sederajat.

Lebih lanjut, ucap Thamrin, skor zonasi dimulai dari 10 hingga 100 poin. Rumusnya, radius tempat tinggal ditambah nilai UN, lalu dibagi dua.

“Sistem perhitungan ini juga berlaku untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Pelajar Prasejahtera,” pungkasnya.

 

Penulis: Pipin Nurullah

Editor: Retno Yulianti

Diskominfo