berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/ 732-DPKP tentang Kewaspadaan Dini Bencana dan Protokol Kesehatan. SE tertanggal 28 Desember 2022 tersebut, ditujukan bagi para kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta warga Kota Depok.
SE ini diterbitkan sehubungan dengan meningkatnya aktivitas warga dalam mengisi libur akhir tahun 2022 dan tahun baru 2023, serta memperhatikan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Republik Indonesia terkait dengan peringatan dini adanya potensi bencana alam dan hujan ekstrim di kawasan Jabodetabek, Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Dihadapkan hal di atas, kepada para kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta warga Kota Depok untuk melakukan langkah-langkah seperti berikut.
Pertama, melakukan kewaspadaan dini potensi bencana alam, baik yang berpotensi terjadi di Jabodetabek, Provinsi Banten dan Jawa Barat serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Kedua, melakukan deteksi ini dan cegah dini terjadinya kebakaran, terutama pada saat meninggalkan rumah dan tempat usaha.
Ketiga, selalu memantau informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan potensi bencana yang akan terjadi.
Keempat, dalam melakukan perjalanan liburan, perayaan tahun baru dan aktivitas yang melibatkan komunitas dalam jumlah besar agar tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. (JD 12/ED 01/EUD02)