Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Wakil Wali Kota Ajak Warga Depok Jadi Wirausaha Baru, Caranya Mudah

JD 03 - berita depok

176
Rabu, 6 Jul 2022, 15:49 WIB

 Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH). (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengajak semua warganya untuk mengikuti program 5.000 Pengusaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha. Menurut IBH, cara mendaftarannya cukup  mudah hanya dengan mengklik tautan bit.ly/umkmdkerens yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Program ini masuk ke dalam realisasi janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Pendaftaran akan dibuka mulai 7 hingga 18 Juli 2022. Ayo segera daftar dan penuhi ketentuan dan syaratnya di tautan tersebut,” kata IBH kepada berita.depok.go.id, Rabu (06/07/22).

Dia mengatakan, dalam proses pendaftaran akan ada seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilaksanakan pada 8-19Juli 2022. Sedangkan penetapan dan pengumuman peserta akan dimulai pada 27 Juli 2022.

“Ayo segera mendaftar jangan sampai ketinggalan. Kita dukung terus warga Depok untuk jadi pengusaha baru, Start-Up maupun perempuan pengusaha,” tutur IBH.

Berikut beberapa persyaratan umum bagi warga yang ingin melakukan pendaftaran:

1.     Warga Depok, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

2.     Usia18-54 Tahun.

3.     BukanAparatur Sipil Negara (ASN), TNI ataupun Polri.

4.     Diutamakanmemiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Memilikiprofil atau proposal usaha

Kemudian, beberapa persyaratankhusus bagi warga yang ingin melakukan pendaftaran :

- Pengusaha Baru

1.    Usia usaha 0-36 bulan.

- Start Up

1.    Pendiri start-up paling sedikit 2 orang

2.    Memilik tim atau kelompok.

3.    Usia start-up 0-24 bulan.

4.    Menerapkan inovasi dan teknologi dalam menjalankan usaha.

- Perempuan Pengusaha

1.    Memiliki surat rekomendasi  dari rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)Kota Depok. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0