berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, realisasi pajak hotel hingga triwulan III sudah mencapai 76,5 persen atau sekitar Rp11,5 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp15 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai 100 persen sampai akhir Desember 2024.
Wahid menyebut, pajak ini dikenakan kepada konsumen yang menggunakan atau menyewa hotel beserta seluruh fasilitas yang disediakan.
"Mekanismenya sama seperti pelanggan yang makan di restoran. Pajak ini dibebankan ke konsumen sebesar 10 persen dari total biaya sewa kamar dan fasilitas yang digunakan," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Senin (30/09/24).
Wahid, panggilan akrabnya, menyebut, pengenaan tarif pajak hotel memiliki aturan. Kebijakan ini mengikuti acuan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hotel.
"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka ya harus tetap dikeluarkan pajaknya. Karena ini akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," imbuhnya.
Dijelaskannya, pajak hotel tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Maka dari itu, saya berharap agar para wajib pajak taat akan kewajibannya. Agar manfaat ini bisa dirasakan langsung oleh semua kalangan masyarakat," pungkasnya. (JD 08/ED 02)