Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tok! Pelaku Prostitusi di Apartemen Lotus Dikenakan Pidana Denda

JD 02 - berita depok

178
Jumat, 15 Apr 2022, 9:48 WIB

Proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id - Sebanyak empat pekerja seks komersial menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/04/22). Mereka melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut berdasarkan hasil razia di Apartemen Lotus pada 31 Maret 2022 lalu. 

“Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” tuturnya kepada berita.depok.go.id. 

Lienda menuturkan, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan, tersangka dikenakan sanksi pidana denda. Sanksi diberikan sesuai peraturan yang berlaku. 

Lienda berharap, dengan sanksi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja seks komersial untuk tidak melakukan perbuatan prostitusi. 

“Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Nur Ervianti M selaku Hakim, AB Ramadhan selaku Jaksa Eksekutor, dan Lienda Ratnanurdianny selaku Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum. (JD02/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0