Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Uji KIR Kendaraan, Dishub Depok Targetkan Terakreditasi A

JD 03 - berita depok

464
Jumat, 13 Mei 2022, 12:55 WIB

Petugas melakukan uji KIR. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang bersiap untuk peningkatan nilai akreditasi pelayanan uji KIR dari B ke A. Sejumlah langkah pun dilakukan mulai dari menyediakan sarana dan prasarana terbaik. 

Kepala Unit Pelayanan Teknis  (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan, persiapan tersebut misalnya dengan menghadirkan sarana tempat tunggu yang nyaman. Kemudian, penyediaan parkir yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) penguji yang memadai. 

"Kami bersiap terus menunggu tim dari Kementerian Perhubungan nanti yang akan menilai," katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (12/05/22).

Lebih lanjut, ujarnya, saat ini pelayanan uji KIR di Kota Depok sudah berjalan normal. Kendaraan sudah tidak dibatasi namun warga pemohon tetap harus menerapkan protokol kesehatan. 

"Kami telah melakukan uji KIR mulai dari Januari hingga April 2022 sebanyak 7.704 kendaraan. Pengujian yang dilakukan meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya,”  jelasnya. 

Dirinya menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok di Jalan Perhubungan No.50 RT 003/003 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok , Dengan melampirkan persyaratan buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online atau langsung transfer ke bank BJB," tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0