berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan berbagai upaya dalam penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya dengan melakukan sidak KTR di sejumlah tempat seperti yang dilakukan di Kecamatan Cilodong, Rabu (23/10/24) kemarin.
Aksi sidak KTR tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Kecamatan Cilodong, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Cilodong, Ketua Kampung KTR Cilodong dan Kalimulya serta No Tobacco Community (NOTC).
Penanggungjawab KTR Dinkes Kota Depok, Faika Rachmawati mengatakan, sidak ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan KTR sesuai dengan delapan indikator kepatuhan.
Sekaligus juga sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (24/10/24).
Dirinya menambahkan, sidak dilakukan pada sejumlah tempat yang menjadi KTR, seperti, retail, ruko, toko, warung kelontong, tempat makan dan sekolah.
"Harapannya dengan pengawasan yang kami lakukan ini mereka dapat mematuhi aturan KTR dan tentunya tidak mendisplay iklan maupun rokoknya secara bebas," tambahnya.
Sementara itu, Camat Cilodong Zainal Arifin mengungkapkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terutama di wilayah Cilodong.
Tentunya agar mereka mematuhi aturan yang berlaku dalam penerapan KTR.
"Karena ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok dan menjualnya, maka dilakukan pembinaan dan sosialisasi agar dipatuhi bersama," tutupnya. (JD 02/ ED 01).