Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Tindak Lanjut PKB, Pemkot Akan Keluarkan Perwal

JD 08 - berita depok

54
Kamis, 6 Feb 2020, 18:07 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rencananya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya  kendaraan dinas yang digunakan  Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Perwal tersebut sedang dalam tahap kajian oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Ya, saat ini sedang kami kaji untuk mengeluarkan Perwal terkait PKB. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat pajak. Tidak terkecuali bagi ASN,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai kegiatan Penandatanganan MoU Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Bumi Wiyata Depok, Kamis (06/02/20).

Diakuinya, dalam isi Perwal tersebut akan diberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak melakukan pembayaran PKB. Antara lain penundaan kenaikan jabatan, penundaan gaji hingga penundaan tunjangan,

“Ini juga berlaku untuk semua jenis pajak. Jadi, ASN harus bersih dari tunggakan-tunggakan pajak. Insya Allah tahun ini Perwalnya akan disahkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana membenarkan hal itu. Dirinya mengaku, pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan bagian hukum untuk merumuskan isi dari Perwal tersebut.

“Kendaraan dinas ini bukan cuma di lingkungan Pemkot, tapi ada instansi vertikal juga. Ini tidak luput dari pengawasan kita. Mudah-mudahan Perwal yang nantinya berlaku, bisa menggenjot pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,” pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0