Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Tidak untuk Semua Honorer! Ini Pengertian dan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
JD 03 - berita depok

797
Jumat, 8 Agt 2025, 8:17 WIB

Ilustrasi PPPK Kota Depok menandatangani kontrak kerja. (Foto: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Masih banyak tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN. 

Tapi jangan buru-buru putus asa, karena kini pemerintah membuka peluang baru lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto.

Menurut Rahman, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang belum berhasil mengisi lowongan formasi ASN.

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Honorer di Kota Depok: Peluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akhirnya Datang!

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (08/08/25).

Rahman menambahkan, skema ini hanya berlaku bagi non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.

“Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.

Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya.

Termasuk di dalamnya jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Namun, pengusulan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran.

“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Identitas Pegawai ASN,” ungkap Rahman.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Proses pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik BKN.

Tahapan dimulai dari usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lalu penetapan kebutuhan oleh menteri, pengusulan nomor induk ke BKN, hingga penerbitan dan pengangkatan secara resmi.

Semua ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Baca Juga: Apa Arti Kode R2, R3, R4 dan TMS dalam Seleksi PPPK? Ini Penjelasan BKPSDM Depok

“Usulan nomor induk PPPK harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan formasi. Dan BKN juga wajib menerbitkan NI PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan tersebut,” jelas Rahman.

Dengan dibukanya jalur ini, para tenaga non-ASN kini punya opsi baru untuk mendapatkan status ASN, meskipun melalui skema paruh waktu.

Yang terpenting, mereka sudah terdata di BKN dan siap mengikuti proses yang berlaku.

“Jadi, jangan berkecil hati dulu kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,” tutupnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
1
0
0
0
0
0