Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny (kanan) saat memantau pengawasan PSBB. Pelanggar (menggunakan rompi orange) mendapatkan sanksi kerja sosial, membersihkan lingkungan. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak tegas warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan taman, jalan lingkungan, maupun fasilitas umum bagi warga yang melanggar aturan yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan.
"Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial," katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (19/05/20).
Dikatakan Lienda, terkait sanksi administrasi, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang. Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial.
Dirinya menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat di luar rumah. Sebab, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Semoga sanksi yang diberikan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Tetap diingatkan untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)