Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Tidak Kantongi IMB, Indostation SPBU Mini di Rangkapan Jaya Disegel Satpol PP

berita depok

0
Rabu, 5 Mei 2021, 12:47 WIB
Bagikan

Satgas Satpol PP saat menyegel indostation yang tidak memiliki izin. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Keadilan RT 004 RW 008 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (04/05/21). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Taufiq kepada berita.depok.go.id, Rabu  (05/05/21). 

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Sebanyak 70 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan.

Lebih lanjut, ucap Taufiq, setelah penyegelan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB,” terangnya.

Ia menambahkan, jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

“Akan dilakukan pembongkaran sesuai izin Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama  tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0