Sejumlah masyarakat antre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Kelurahan Depok Jaya, Kamis (25/06/20). (Foto: dok. Depok Jaya).
berita.depok.go.id- Kelurahan Depok Jaya turut menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Meski begitu, pelayanan yang diberikan tetap berjalan normal.
“Jam operasional kami sudah normal yaitu mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun untuk jumlah pegawai kami kurangi 50 persen ssuai dengan aturan PSBB Proporsional. Alhamdulillah, tidak mengganggu pelayanan,” ujar Lurah Depok Jaya, Herman, Kamis (25/06/20).
Dikatakannya, khusus untuk pelayanan penerimaan berkas, pihaknya menyiagakan petugas setiap hari. Mengingat, pelayanan ini tidak bisa digantikan.
“Kalau penerima berkas, petugasnya ada setiap Senin sampai Jumat. Namun, untuk pendamping register atau yang pemeriksa kelengkapan berkas, petugasnya bergantian. Total, kami ada 10 pegawai,” terangnya.
Meski tidak membatasi jumlah layanan, sambung Herman, pihaknya mewajibkan setiap pengujung untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti, memakai masker, mengatur jarak, serta mencuci tangan.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan bangku tambahan di halaman kantor kelurahan. Upaya ini untuk mengantisipasi penumpukan pengunjung.
“Kami akan menjalani aturan seperti ini sampai ada kebijakan lebih lanjut dari kecamatan,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)