Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan
Tarif Resmi Rp150 Ribu, Layanan Motor Tinja Pemkot Depok Siap Layani Warga
JD 08 - berita depok

67
Selasa, 2 Des 2025, 5:03 WIB

Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat (kiri) memperlihatkan motor tinja. (Foto:dok.narasumber)

berita.depok.go.id - UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, IPLT telah mengoperasikan armada motor tinja untuk memperluas jangkauan layanan penyedotan limbah domestik, termasuk ke permukiman padat yang sulit dijangkau truk.

Layanan motor tinja tersedia dengan tarif resmi Rp150 ribu per pelayanan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, menjelaskan tarif tersebut masuk kategori sosial dan dapat dimanfaatkan masyarakat luas. Ia menegaskan pentingnya menggunakan layanan resmi Pemkot demi memastikan standar penyedotan terpenuhi serta pengolahan limbah dilakukan secara benar.

“Tarifnya Rp150 ribu per layanan dan berlaku sama untuk masyarakat umum, selama memahami kapasitas motor tinja yang memang tidak sebesar truk,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (01/12/25).

Andri menambahkan layanan motor tinja menerapkan sistem tarif per pelayanan, bukan berdasarkan kubikasi. Penetapan ini memastikan proses penyedotan tetap memenuhi standar operasional.

“Satu unit motor tinja berkapasitas 600 liter, namun hanya dapat diisi sekitar 500 liter. Ruang sisanya diperlukan untuk mempertahankan bakteri pengurai yang membantu proses pemecahan lumpur di dalam tangki,” jelasnya.

Selain melayani masyarakat umum, armada motor tinja juga diprioritaskan untuk mendukung penyedotan septic tank pada program pembangunan Pemkot Depok, guna memastikan sanitasi warga penerima manfaat tetap terkelola dengan baik.

Untuk pemesanan layanan, masyarakat dapat menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175, atau datang langsung ke kantor UPTD IPLT Kota Depok di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

(JD08/MGG Satria/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0