berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, kewenangan pengelolaan administrasi dan kelembagaan SMA dan SMK berada di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur manajemen pengelolaan SMA dan SMK.
Bang Imam menjelaskan, pemindahan kewenangan termasuk soal pendanaan untuk SMA/SMK tidak lagi lewat pemerintah Kabupaten/Kota, tapi diserahkan langsung provinsi kepada sekolah. Pemindahan kewenangan itu untuk memudahkan provinsi menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah.
"Yang perlu saya luruskan juga bahwa kewenangan SMA-SMK itu berada di Provinsi Jabar bukan Kota Depok," tutur Bang Imam kepada berita.depok.go.id, Jumat, (07/10/22).
Termasuk juga, ujar Bang Imam, terkait permasalahan yang mencuat belakangan ini di SMAN 2 Depok dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Ataupun langsung ke pihak sekolah.
"Jika ingin informasi lebih lanjut teman-teman silakan ke Disdik Jabar atau ke SMAN 2 Depok langsung atau jika mau kepala daerah ya Gubernur Jabar," tutur Bang Imam.
Meski begitu, dirinya langsung mengklarifikasi dan melakukan tabayyun terkait isu tersebut kepada kepala SMAN 2 Depok. Berdasarkan penjelasan kepala SMAN 2 Depok, segala kegiatan siswa telah difasilitasi, baik kegiatan agama ataupun ekterakulikuler lainnya.
Terdapat dua poin yang diklarifikasi oleh pihak sekolah. Pertama, terkait siswa yang menunggu dilorong. Mereka menunggu dilorong bukan tidak diberikan ruangan, tetapi menunggu petugas sekolah membuka kunci ruangan.
Kedua terkait pembubaran ekstrakurikuler (ekskul). Menurutnya, kronologi yang sebenarnya ialah, sejak 20-30 September 2022 ekskul diliburkan tanpa terkecuali, karena sedang ada Penilaian Tengah Semester (PTS).
Lanjut dia, ekskul diliburkan agar para siswa dapat fokus pada kegiatan PTS dan terhitung 3 Oktober 2022 ekskul sudah diperkenankan kembali melakukan kegiatan seperti biasa.
"Jadi isu yang beredar adalah kesalahpahaman dan tidak benar terjadi diskriminasi," tutupnya. (JD09/ED02/EUD02)