Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Taman Herbal Insani Jadi Tempat Wisata Pertama di Duser yang Miliki Pos UKK

JD10 - berita depok
Jumat, 17 Maret 2023, 22:24 WIB
Tim Penilai saat melakukan rechecking di Taman herbal Insani. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Taman Herbal Insani menjadi tempat rekreasi alam terbuka pertama di Kelurahan Duren Seribu (Duser) yang memiliki Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK). Destinasi wisata tersebut berada di Jalan Kampung Kandang, Kelurahan Duser, Kecamatan Bojongsari.

"Alhamdulillah, dengan terbentuknya Pos UKK di sini saya sangat mengapresiasi, saya juga memuji Puskesmas Duren Seribu yang menjadi koordinator pembina," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Duser, Kiki Mutakin, kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/03/23).

Menurutnya, keberadaan Pos UKK penting untuk memonitoring kesehatan para pekerja secara berkala, terlebih di tempat wisata. Agar diharapkan dapat sejalan dengan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan para pekerja yang ada di perusahaan tersebut.

"Kita harus memastikan pekerja di sektor pariwisata memiliki akses yang memadai keperalatan pelindung diri, seperti masker dan hand sanitizer, serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Ia mendorong agar perusahaan-perusahaan yang ada untuk memberikan pelatihan tentang kesehatan kerja bagi para pekerjanya. Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan pelatihan dan workshop, serta membagikan informasi tentang cara menghindari risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

"Penting juga untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tempat-tempat kesehatan setempat, memastikan ada akses yang memadai ke perawatan kesehatan jika dibutuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah mengatakan, Pos UKK merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) bagi kelompok pekerja informal. Terutama, dalam upaya promotif dan preventif untuk melindungi pekerja dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

"Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk pekerja kelompok informal di masyarakat," pungkasnya. (JD10/ED02/EUD03)