Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Tak Indahkan Imbauan, Satpol PP Depok Bongkar Bangli dan PKL di Tanah PT Pertamina Gas
JD 02 - berita depok

80
Selasa, 22 Jul 2025, 15:44 WIB

Personel Satpol PP saat menertibkan PKL dan bangli yang berdiri di atas tanah ROW jalur pipa gas milik PT. Pertamina Gas. Penertiban dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Senin (21/07/25) kemarin. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Kota Depok)

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pembongkaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas yang dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Senin (21/07/25) kemarin.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 bangli berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan penertiban aturan diatas tanah ROW Jalur Pipa.

Pelaksanaan kegiatan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu, Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (22/07/25).

Dikatakannya, penertiban masih berlangsung hingga Rabu (23/07) mendatang. 

Dirinya menjelaskan, sebanyak 265 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. 

Personel gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, Polri, TNI, Sub Datesemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, kecamatan dan Kelurahan. 

Selain itu juga mengerahkan dua unit ekskavator untuk membantu proses pembongkaran.

“Penertiban ini didahului dengan proses administratif berupa tiga kali surat peringatan, hingga akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran,” jelasnya.

Dede menegaskan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk sanksi administratif bagi pelanggar peraturan daerah. 

Dalam hal ini, pihaknya sudah memberikan waktu dan tahapan yang cukup untuk merespons imbauan, tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran.

"Pembongkaran ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi AKBP. Maulana Jali Karepesina (Kabag Ops Polres Metro), Mayor Inf. Suyono (Danramil Sukmajaya) dan Kapt. Inf Poegoeh Ary Wibowo (Pasi Ops Kodim 0508 Depok). (JD 02/MGG Lusi/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
1
0
0
0
0
0