Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tahun Ini, Retail di Depok Dilarang Gunakan Kantong Plastik

JD 08 - berita depok
Senin, 17 Februari 2020, 15:06 WIB

DLHK memberikan sosialisasi terkait pelarangan kantong plastik kepada retail modern se Kota Depok, di Ruang Rapat DLHK Kota Depok, belum lama ini. (Foto :  DLHK)

berita.depok.go.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berencana mengeluarkan larangan penggunaan kantong belanja plastik di retail modern dan pasar tradisional mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah plastik.

“Ya, tahun ini kami akan keluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik melalui surat edaran Wali Kota. Sosialisasi sudah kami lakukan kepada retail modern beberapa waktu lalu,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, di Wisma Hijau, Cimanggis, Senin (17/02/20).

Diakuinya, sebagai pengganti kantong plastik, pihaknya mengimbau retail modern untuk menyediakan kantong lain. Seperti kardus, kantong ramah lingkungan, maupun tas berbahan kertas (papper bag).

“Target kami Maret 2020 ini seluruh retail sudah tidak menggunakan kantong plastik. Kami akan terus lakukan pemantauan dan evaluasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pengurangn Sampah dan Kemitraan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Rollianjah Dalius mengatakan, terdapat beberapa retail modern yang telah mengikuti sosialisasi terkait larangan tersebut. Antara lain Transmart, Tiptop, Superindo, Giant, Hypermart, Indomaret, Alfamart dan lainnya.

“Untuk pasar tradisional, kami juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok. Jadi, kebijakan ini merupakan pelarangan total penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Teknisnya diserahkan ke retail, karena memang biayanya sedikit mahal,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)