Warga pemilik lahan di lokasi pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok mengaku senang karena pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) sesuai dengan yang mereka harapkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) hari ini melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika.