Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Coronavirus di Kota Depok. Kali ini, SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.