Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Tingginya antusias masyarakat dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022.