Tingginya antusias masyarakat dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I, Muhammad Yosep Zuanda, mengatakan, mulai hari ini warga di Jawa Barat (Jabar) bisa membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan. Terdapat cara mudah untuk memanfaatkan program ini.
Wali Kota Depok Supian Suri mengajak warga Kota Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023 diperpanjang selama periode 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemutihan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).