Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar rapat membahas tindaklanjut perizinan bagi rumah ibadah sementara atau Kapel yang berlokasi di RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere di Aula Bougenvile Balai Kota Depok, Rabu (27/09/23). Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara soal perizinan Kapel yang berlokasi di RT 12 RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.