Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/71-Huk/Satgas tentang Pembentukan Kampung Tangguh Jaya Covid-19. SE Wali Kota Depok tersebut sebagai langkah mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Depok.