UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok memastikan seluruh layanan penyedotan limbah domestik berjalan sesuai aturan. Termasuk besaran retribusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, IPLT telah mengoperasikan armada motor tinja untuk memperluas jangkauan layanan penyedotan limbah domestik, termasuk ke permukiman padat yang sulit dijangkau truk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menambah tiga armada motor tinja untuk memperluas jangkauan layanan penyedotan limbah domestik. Penambahan ini dilakukan melalui UPTD Peralatan dan Perbengkelan (PP) Kota Depok sebagai upaya meningkatkan kecepatan dan aksesibilitas layanan, terutama di permukiman padat dan kawasan dengan jalan sempit.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok menambah dua armada berupa truk penyedotan limbah domestik di tahun 2025.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok pada tahun ini mengajukan pengadaan tiga unit motor tinja.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok dalam sehari, dapat melayani penyedotan rata-rata 12 rumah tangga dengan jadwal operasional Senin hingga Sabtu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok Andri Kabisat menyebut, realisasi retribusi IPLT tahun 2024 telah melampaui target.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengajak masyarakat rutin melakukan penyedotan septic tank.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau langsung rekonstruksi jalan dan penguatan struktur di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) III Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok, menargetkan dapat memberikan pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik untuk 4.912 rumah tangga di tahun ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPLT) Kota Depok Andri Kabisat memastikan, pelayanan pengangkutan limbah tinja dan limbah domestik tidak terganggu akibat adanya pekerjaan rekonstruksi jalan di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) III Kalimulya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPLT) Kota Depok akan merangkul Rumah Sakit (RS) dan perusahaan di wilayah setempat terkait pengelolaan air limbah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengelolaan Limbah Terpadu (IPLT) melakukan penandatanganan atau Momerandum of Understanding (MoU) kepada Rumah Sakit (RS) Hasanah Graha Afiah (HGA).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty meminta masyarakat untuk melakukan sedot tangki septik secara rutin.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).