Surat Pemberitahuan tentang kewaspadaan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang dikeluarkan Dinkes Kota Deok pada 19 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan layar).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara berhenti memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup kepada anak ketika sakit. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.