Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi mobile JKN selama Ramadan hingga libur Idulfitri. Sebab, aplikasi tersebut memiliki banyak fitur, termasuk pendaftaran layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kota Depok sudah berpindah lokasi.
Sebanyak 140 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok sudah terintegrasi dengan layanan antrean online mobile JKN milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam mengatakan, masyarakat Depok peserta mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran di tahun 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan pemerintah akan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2020.
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Warga Kota Depok yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat mengurus antrean Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi mobile JKN.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan, pihaknya siap mengakomodir keinginan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) untuk berpindah kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.