Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, tenggat pembayaran tinggal empat hari lagi, yakni hingga 31 Agustus 2025.
Puluhan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Perangkat Daerah (PD) Kota Depok mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Gaji Pegawai yang digelar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di Ballroom The Margo Hotel, Rabu (23/07/25).