Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM berbasis Mikro.