UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok memastikan seluruh layanan penyedotan limbah domestik berjalan sesuai aturan. Termasuk besaran retribusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, IPLT telah mengoperasikan armada motor tinja untuk memperluas jangkauan layanan penyedotan limbah domestik, termasuk ke permukiman padat yang sulit dijangkau truk.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok menambah dua armada berupa truk penyedotan limbah domestik di tahun 2025.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok dalam sehari, dapat melayani penyedotan rata-rata 12 rumah tangga dengan jadwal operasional Senin hingga Sabtu.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok, menargetkan dapat memberikan pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik untuk 4.912 rumah tangga di tahun ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPLT) Kota Depok Andri Kabisat memastikan, pelayanan pengangkutan limbah tinja dan limbah domestik tidak terganggu akibat adanya pekerjaan rekonstruksi jalan di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) III Kalimulya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPLT) Kota Depok akan merangkul Rumah Sakit (RS) dan perusahaan di wilayah setempat terkait pengelolaan air limbah.