Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus meningkatkan pelayanannya. Melalui sejumlah inovasi yang dilakukan, masyarakat kini dapat semakin mudah mengakses layanan dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan pembuatan akta kematian bagi korban meninggal siswa SMP IT Al- Hikmah Depok yang tenggelam saat melakukan kegiatan di Curug Kembar Cisarua, Kabupaten Bogor. Layanan tersebut disebut Fastamarga atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga.
Camat Tapos, Abdul Mutolib mengimbau kembali warga Tapos belum mempunyai akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian untuk memanfaatkan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok).
berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.