berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak 2017. Ribuan rumah warga telah disulap menjadi hunian yang layak dan sehat melalui program ini.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menegaskan bahwa tidak semua rumah otomatis mendapatkan bantuan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (04/07/25).
Ia menjelaskan, masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp23 juta, terdiri dari Rp20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp3 juta untuk upah pekerja.
"Tahun ini, jumlah pengajuan yang masuk mencapai 1.093 unit. Namun angka tersebut bisa berubah, tergantung hasil verifikasi di lapangan. Nilai bantuannya masih sama seperti tahun lalu,” jelasnya.
Adapun sembilan kriteria penerima bantuan RTLH adalah sebagai berikut:
1. Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).
2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak 100 persen.
3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.
5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
6. Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.
8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.
(JD 08/ED 02)