berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberhentikan bantuan sosial (bansos) santunan kematian (sankem).
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tanggal 25 Juni 2025.
Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pemberhentian bansos tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029.
"Bansos ini tidak lagi relevan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Depok," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (01/07/25).
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil zoom meeting dengan camat dan lurah yang dilakukan Senin kemarin, batas akhir pengajuan pemberkasan sankem pada Rabu 2 Juli mendatang, untuk batas meninggal di tanggal 30 Juni 2025 sebelum jam 24.00 WIB.
Lebih lanjut, diimbau kepada camat dan lurah untuk dapat memberitahukan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pemberhentian sankem kematian tersebut.
"Sehingga pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos sankem," pungkasnya. (JD 02/ED 01).