Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Strategi Satpol PP dalam Penegakkan Perda KTR Selama Pandemi Covid-19

JD 02 - berita depok

237
Kamis, 11 Feb 2021, 18:25 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok saat memberikan paparan pada workshop online Peningkatan Kapasitas Tim Satgas KTR. (Foto: JD01)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama pandemi Covid-19. Penegakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.

"Sejak awal pandemi Covid-19 kami terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR  di sejumlah tempat," tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat  memberikan paparan pada workshop online Peningkatan Kapasitas Tim Satgas KTR, Kamis (11/02/21).

Lienda menuturkan, pihaknya melakukan beberapa strategi penegakan KTR selama pandemi Covid-19. Di antaranya dengan simultan patroli pengawasan protokol kesehatan, patroli pengawasan area luar pada spanduk, umbul-umbul, billboard, serta booth pada event-event

Selanjutnya, ujar Lienda, pengawasan penerapan KTR dalam gedung baik di area perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun tempat ibadah. 

"Juga dilakukan patroli khusus dengan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," tambahnya.  

Jika ada yang melanggar, tambah Lienda, akan terkena sanksi berupa administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan. Atau sanksi administrasi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Itu dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di masa pandemi Covid-19," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0