Kepala Satpol PP Kota Depok saat memberikan paparan pada workshop online Peningkatan Kapasitas Tim Satgas KTR. (Foto: JD01)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama pandemi Covid-19. Penegakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.
"Sejak awal pandemi Covid-19 kami terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR di sejumlah tempat," tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan paparan pada workshop online Peningkatan Kapasitas Tim Satgas KTR, Kamis (11/02/21).
Lienda menuturkan, pihaknya melakukan beberapa strategi penegakan KTR selama pandemi Covid-19. Di antaranya dengan simultan patroli pengawasan protokol kesehatan, patroli pengawasan area luar pada spanduk, umbul-umbul, billboard, serta booth pada event-event.
Selanjutnya, ujar Lienda, pengawasan penerapan KTR dalam gedung baik di area perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun tempat ibadah.
"Juga dilakukan patroli khusus dengan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," tambahnya.
Jika ada yang melanggar, tambah Lienda, akan terkena sanksi berupa administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan. Atau sanksi administrasi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Itu dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di masa pandemi Covid-19," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)