Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan
SPMB SMP Jalur Prestasi di Kota Depok Dibuka 16–19 Juni, Simak Ketentuannya
JD 08 - berita depok

930
Senin, 16 Jun 2025, 10:15 WIB

Sejumlah orang tua siswa memanfaatkan layanan pengaduan SPMB di Kantor Disdik Kota Depok. (Foto:Diskominfo/ilustrasi)

berita.depok.go.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi resmi dibuka hari ini, Senin (16/06/25). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmbkota.depok.go.id.

“SPMB jenjang SMP jalur prestasi dibuka selama empat hari, mulai hari ini, 16 Juni sampai dengan 19 Juni 2025. Berlaku untuk jalur prestasi akademik, nonakademik, serta SMP Terbuka,” kata Sekretaris Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin, Senin (16/06/25).

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan tes berstandar pada 20 Juni 2025. Masa sanggah dijadwalkan pada 25–26 Juni, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2025.

“Untuk daftar ulang dilakukan pada 1–4 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 16–18 Juli 2025,” tambahnya.

Adapun persyaratan untuk jalur prestasi nilai rapor antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024.

“Untuk jalur prestasi akademik, calon murid harus mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85. Selain itu, perlu menyertakan surat pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal, bermeterai Rp10.000, serta mengikuti seleksi tes berstandar,” jelasnya.

Sedangkan untuk jalur prestasi nonakademik, syaratnya kurang lebih sama. Yang membedakan adalah bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam dari capaian tertinggi yang dimiliki, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Calon peserta juga wajib mengikuti tes berstandar yang sesuai dengan jenis prestasi yang dimiliki.

“Persentase penilaian antara nilai rapor dan sertifikat/piagam dengan hasil tes berstandar masing-masing sebesar 50 persen,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0