Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sosialisasi HKI Disperdagin, Pelaku IKM Depok: Terima Kasih Sudah Memfasilitasi Kami

JD09 - berita depok
Rabu, 23 November 2022, 18:46 WIB

berita.depok.go.id - Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok diapresiasi pelaku usaha, baik dari sektor kuliner, fashion hingga kerajinan tangan atau craft. Salah satunya, pelaku usaha kuliner dari Kelurahan Cilangkap Nunik Ariyatun (37).


Nunik menyebutkan, kegiatan ini sangat bagus dalam memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Depok. Terlebih, merek yang dimilikinya dapat didaftarkan secara gratis ke Direktorat Jendral (Ditjen) HKI, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).


"Terima kasih Disperdagin Depok sudah memfasilitasi kami mendapatkan HKI, ini sangat membantu IKM mematenkan mereknya biar nanti bisa lebih cepet berkembang," ujarnya kepada berita.depok.go.id, usai Sosialisasi HKI di Wisma Hijau, Selasa (22/11/22).


Dengan didaftarkannya merek dagang milikinya, Nuni juga merasa lebih terlindungi. Sebab, jika suatu saat usahanya berkembang pesat, merek dagangnya sudah aman dan terdaftar di Ditjen HKI, Kemenkum HAM.


"Dalam kegiatan sosialisasi ini, merek dagang saya Nio Cake and Bakery sudah dicek dan aman tidak ada yang sama. Namun, dilogo saja ada sedikit perbaikan," imbuh Nunik.


Di tempat yang sama, Purwani Astuti (50) warga Cimanggis pengusaha fashion dan pemilik merek dagang Sausan Boutique mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat bagus. Sebab, dapat memperluas pasar para pelaku usaha, baik ke seluruh Indonesia atau bahkan bisa go internasional. 


Ia menjelaskan, untuk merek dagang yang ia miliki, terdapat sedikit catatan. Yaitu, merubah kata boutique pada merek dagangnya. 


"Semoga kegiatan seperti ini terus diadakan, mungkin dalam satu tahun bisa dua atau tiga kali. Masih banyak pelaku IKM yang belum memahami pentingnya HKI pada merek dagangnya," harapnya.


Sementara itu, pelaku IKM dalam bidang Craft Endah Sucihati dengan merek dagang Taqqia Craft menuturkan, dirinya sangat menunggu-nunggu kegiatan ini sedari pandemi Covid-19. Dia bersyukur saat ini dapat mengikuti kegiatan ini.


"Dulu saya pernah daftar mandiri tetapi belum keluar-keluar sertifikatnya. Alhamdulillah, sekarang kami difasilitasi tidak berbayar dalam mendaftarkan merek kami," kata Endah.


Menurut Endah, dalam memulai usaha yang harus terlebih dahulu diurus dan disiapkan adalah hak merek. Sebelum mengurus sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) ataupun sertifikat halal.


"Jangan sampai, ketika semua sertifikat itu sudah ada tetapi merek dagang yang kita punya sudah dipakai sama orang," ungkapnya.


"Terima kasih sekali kepada Disperdagin Depok sudah memfasilitasi kami para pelaku IKM, baik dari sektor kuliner, fashion dan craft dengan menggelar Sosialisasi HKI," tutupnya. (JD09/ED02/EUD02)