Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

SOP Lintas PD hingga Penyusunan Perwal Jadi PR Kasatpol PP Depok yang Baru

JD09 - berita depok
Rabu, 27 Maret 2024, 11:00 WIB
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat (kiri) bersama Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin (kanan). (Foto : JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok resmi berganti dari Mohamad Thamrin kepada Dede Hidayat.

Selama 10 bulan menjabat telah banyak pencapaian yang diraih oleh Mohamad Thamrin. Namun juga masih ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang musti dikerjakan Dede Hidayat.

Mantan Kepala Satpol PP Depok, Mohamad Thamrin yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengatakan terdapat beberapa pembenahan yang sudah terealisasi. Salah satunya, pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bidang Keamanan dan Ketertiban.

"Kurang lebih ada 100 SOP yang kita buat untuk internal Satpol PP dan itu sangat memudahkan pekerjaan. PR nya tinggal SOP Lintas Perangkat Daerah (PD) terkait," ungkap Mohamad Thamrin kepada berita.depok go.id, usai serah terima jabatan, Selasa (27/03/24).

Menurut Thamrin, SOP Lintas PD ini penting, karena dapat mengefektifkan penanganan. Misalnya, penertiban anak jalanan yang melibatkan beberapa perangkat daerah (PD) terkait. 

"Itu kan ada beberapa dinas terkait, ada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja. Masing-masing perannya harus ada disitu," terang dia.

"Jadi bukan hanya Satpol PP menangkap, tapi setelah ditangkap mau dikemanakan," ujarnya.

Lanjut Thamrin, sebelumnya sudah ada pengadaan seragam Pelindung Masyarakat (Linmas) sesuai peraturan arahan Kementerian Dalam Negeri yang terbaru. Dimana pengadaan tersebut ada di tahun 2023. 

"PR nya ialah pengadaan sepatu untuk Satpol PP dan Linmas. Semoga dapat dianggarkan di ABT (Anggaran Belanja Tambahan) tahun ini," kata Thamrin.

PR selanjutnya, ialah pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Kemarin saya sudah bentuk timnya, tinggal tim bekerja dan itu bisa direalisasikan untuk pembuatan Perwal turunan dari Perda tersebut," pungkas Mohamad Thamrin. (JD09/ED 01).