Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Soal Aturan ASN Flexible Working Arrangement, Pemkot Depok Belum Akan Terapkan
JD 03 - berita depok

90
Jumat, 20 Jun 2025, 9:29 WIB

ASN Kota Depok pada momen apel pagi. (Foto: Diskominfo Depok/ ilustrasi).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

“Untuk saat ini, Pemkot Depok belum akan memberlakukan WFA bagi ASN. Arahan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Depok Bapak Supian Suri, menyatakan bahwa belum ada urgensinya,” ujar Rahman, Jumat (20/06/2025).

Rahman menambahkan, pihaknya tetap mendukung transformasi sistem kerja ASN yang lebih adaptif dan digital. 

Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Kami mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Namun, penerapan di daerah tentu harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan publik di masing-masing instansi,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Rahman menegaskan bahwa Pemkot Depok akan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan evaluasi berkala terhadap sistem kerja ASN di wilayahnya.

“Kami terbuka terhadap inovasi kebijakan, termasuk WFA. Namun, fokus utama kami saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutupnya. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0