Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Simak Lima Jalur PPDB Kota Depok 2023 untuk Daftar SMA/SMK, Ini Penjelasannya

JD 08 - berita depok
Kamis, 25 Mei 2023, 12:37 WIB
Kegiatan sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui zoom, Kamis (25/05/23).

berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Tingkat SMA/SMK/SLB untuk wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok, yaitu mulai 6 Juni 2023. Terdapat lima jalur PPDB yang bisa digunakan para orang tua untuk mendaftarkan putra/putrinya.

"Kami imbau kepada orang tua yang memiliki putra/putri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, baik SMA/SMK/SLB untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan. Karena, tanggal 6 Juni 2023 sudah kami buka," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, usai kegiatan sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui zoom, Kamis (25/05/23).

Antara lain, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Kemudian, bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa, serta bakat istimewa, dan afirmasi kondisi tertentu.

"Lalu, ada jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru diperuntukkan bagi CPDB yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas," terangnya.

Lanjut Asep, ada juga jalur prestasi melalui nilai rapor. Dengan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima.

Ada juga jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaran yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.

"Selain itu, ada jalur prestasi pada SMK. Terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan," jelasnya.

Lalu, ada jalur zonasi, merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona. Mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMA/SMK/SLB dan letak satuan pendidikan terhadap domisili CPDB.

"Terakhir, jalur prioritas terdekat, merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili CPDB ke sekolah tujuan, tanpa dipengaruhi zonasi," tutupnya. (JD 08/ ED 02/ EUD 04)