Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Simak, Berikut Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

JD 12 - berita depok
Jumat, 9 Desember 2022, 11:02 WIB
News
Surat pengumuman nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2022 tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun anggaran 2022. (Foto: Istimewa)


berita.depok.go.id - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan telah dimulai pada 06 Desember 2022 dengan sistem Computer Asissted Test (CAT). Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2022 tentang Ketentuan dan Jadwal Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2022.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Supian Suri mengatakan, peserta wajib membawa kelengkapan administrasi. Di antaranya Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna, sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang dibuktikan dengan data pada aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melapor kepada instansi yang dilamar," jelasnya, kepada berita.depok.go.id, Selasa (06/12/22)

Sementara untuk nilai ambang batas kelulusan (passing grade) seleksi kompetensi, imbuhnya, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 968 Tahun 2022. Dijelaskan bahwa nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, bagi jabatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi = 0 sedangkan bagi jabatan yang tidak mensyaratkan surat tanda registrasi = 158.

"Kemudian nilai ambang batas seleksi kompetensi menajerial dan sosiokultural sebesar 130 dan nilai ambang batas seleksi wawancara adalah 24," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)