Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Selamat, 7.137 Pegawai Pemkot Depok Terdata Jadi PPPK Paruh Waktu
JD 03 - berita depok

155
Jumat, 12 Sep 2025, 18:53 WIB

Pelantikan PPPK Kota Depok oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto: Diskominfo Depok/ Ilustrasi)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 7.137 orang. 

Keputusan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 mengenai penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 5.226 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN. 


Baca Juga: Simak! BKPSDM Depok Resmi Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu


Rinciannya terdiri dari 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan 4.017 tenaga teknis.

 Sementara itu, sebanyak 1.911 orang merupakan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, yang meliputi 421 guru, 184 tenaga kesehatan, dan 1.306 tenaga teknis.

“Alhamdulillah, pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok (bkpsdm.depok.go.id). Lampiran detail alokasi kebutuhan juga bisa diunduh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Pengisian DRH NI PPPK dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025. 

Usul penetapan NI PPPK berlangsung pada 28 Agustus hingga 25 September 2025.

 Sementara itu, penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.


Baca Juga: Catat! Tutorial Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen yang Wajib Diunggah


Rahman menambahkan, akun SSCASN kini sudah dapat diakses untuk melakukan pengisian DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 Ia juga mengimbau agar pegawai yang mengurus SKCK tidak hanya terpusat di Polres Metro Depok. 

“SKCK bisa juga dibuat di Polsek terdekat, sehingga lebih cepat dan tidak menumpuk di satu tempat,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
1
0
0
0
0