Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan

Selain TPU, Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan di Tanah Wakaf

JD 05 - berita depok

8
Kamis, 2 Apr 2020, 16:26 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Depo, Ety Suryahati. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggencarkan sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 kepada masyarakat. Selain di Tempat Pemakaman Umum (TPU), juga dapat dimakamkan di tanah wakaf yang telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

 “Semalam kami memakamkan salah satu warga yang terindikasi Covid-19 di tanah wakaf milik keluarga. Jadi, siapapun yang meninggal karena virus ini, dapat dimakamkan juga di tanah wakaf  yang sudah disepakati masyarakat,” tutur Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati kepada  berita.depok.go.id, Kamis (02/04/20).

Untuk itu, kata Etty,  pihaknya telah menginstruksikan seluruh koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar mensosialisasikan hal tersebut kepada warga setempat. Terutama, terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti yang disampaikan oleh  Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono.

“Koordinator TPU ini akan sosialisasi ke warga, bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak menular karena sudah dibersihkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit,” ujarnya .

Terakhir, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayahnya. Menurutnya, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah telah  melewati proses pemulasaran di rumah sakit sehingga terbebas dari virus.

“Seluruh TPU di Kota Depok siap menerima jenazah Covid-19. Mudah-mudahan tanah wakaf juga bisa menerima setelah informasi positif yang disosialisasikan oleh koordinator TPU mulai hari ini,” pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0