Satpol PP Kota Depok saat melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional layanan di salah satu ritel. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional pelayanan kepada ritel dan mal. Pemberlakukan pembatasan jam operasional layanan dilakukan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
"Kami lakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung ke sejumlah ritel dan mal di Kota Depok terkait pembatasan jam operasional layanan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Senin (31/08/20).
Dikatakan Lienda, pembatasan jam operasional layanan tersebut berlaku secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, dan mal hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Lienda menambahkan, sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus sampai 02 September mendatang. Selanjutnya, ritel dan mal yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Sanksi akan diberikan kepada ritel dan mal yang melanggar. Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)