Petugas Satpoll PP Kecamatan Bojongsari saat melakukan penertiban umbul-umbul yang memuat iklan rokok, Rabu (17/02).
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari, kemarin (17/02) melakukan penertiban terhadap umbul-umbul yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Iklan Rokok. Kali ini penertiban dilakukan di Kelurahan Duren Mekar (Dumek), tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI).
"Umbul-umbul ini ditertibkan karena melanggar Perda tentang larangan iklan rokok, di Depok tidak boleh ada iklan rokok," kata Ketua Regu Satpol PP Kecamatan Bojongsari, Dedy kepada berita.depok.go.id, Kamis (18/02/21).
Dirinya mengatakan, pihaknya menertibkan lima buah umbul-umbul yang memuat iklan rokok. Setelah ditertibkan, umbul-umbul tersebut dibawa ke kantor kecamatan.
"Umbul-umbul ini akan kami jadikan sebagai barang bukti," katanya.
Dirinya melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap umbul-umbul, banner maupun spanduk yang melanggar. "Baik melanggar secara peraturan maupun yang sudah habis masa izinnya," tandasnya. (JD 10/ED 01)