berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap reklame tidak berizin yang berada di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Selasa (15/0725) kemarin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan 35 bangunan liar, 8 tiang dan 8 billboard yang tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya dalam menertibkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. Berlangsung secara aman dan berjalan dengan kondusif, personel gabungan juga dikerahkan dalam operasi ini,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/07/25).
Dikatakannya, petugas gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, Bawah Kendali Operasi (BKO) dan Patroli Pagi.
Dede menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan guna penertiban bangunan liar, tiang dan billboard.
Jika tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang-ruang publik, untuk mendukung Kota Depok secara berkelanjutan.
"Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketemtraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Prasarana dan Sumber Daya (Kabid PSD) dan Linmas Awang dan Teguh Santoso Selaku Kasi Transmastibum. (JD 02/MGG Lusi/ ED 01).