berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim terpadu kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Citayam, mulai dari Kelurahan Ratu Jaya hingga Kelurahan Bojong Pondok Terong (Stasiun Citayam), Kecamatan Cipayung, pada Rabu (26/11/25).
Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan sebanyak 4 warung rokok, 2 pangkalan ojek, dan 87 bangli, sehingga total keseluruhan mencapai 92 objek.
Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya berdiri secara semi permanen di atas lahan negara dan ruang publik sehingga mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Kapala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas sekaligus upaya penataan wilayah agar kembali sesuai peruntukan.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah memberikan peringatan secara bertahap, dan hari ini dilakukan penertiban agar kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan aman untuk masyarakat,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (27/11/25).
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 tentang tertib bangunan.
Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar atau membuka usaha di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan kembali dilakukan secara tegas dan terukur,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain, sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kota Depok yang tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.
“Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok telah mengedepankan langkah persuasif melalui penerbitan tiga kali surat peringatan, serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik dan pengelola bangunan maupun lapak yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk di bantaran sungai,” ungkapnya.
Sebanyak 150 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung 35 personel Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Garnisun, Kodim, Dishub, DLHK, Dinas PUPR, aparat kecamatan, serta kelurahan setempat.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan digunakan peralatan berupa 1 unit beko, 1 unit towing, 1 unit dump truck, serta sejumlah kendaraan patroli.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Wawang Buang dan Kepala Seksi Trantibum, Teguh Santoso. (JD 03/ ED 01).
