Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Satpol PP Depok Segel Perumahan Tanpa IMB di Kemiri Muka

JD33 - berita depok

128
Jumat, 28 Feb 2020, 22:22 WIB

Penyegelan yang dilakukan oleh Personel Satpol PP. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap perumahan yang ada di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Perumahan Oyo Chataryn Residence ini disegel karena tidak memiliki mendirikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, langkah penyegelan bangunan ini karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB. Penyegelan dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 20 personel Satpol PP, 8 personel kepolisian, 6 personel TNI, 5 personel Linmas, pihak kelurahan, kecamatan, hingga dibantu oleh RT-RW setempat.

“Kami sudah memberi surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik bangunan,” ujar Taufik, sapaan akrabnya, kepada  berita.depok.go.id  di  kantornya, Jumat (28/02/20).

Dirinya pun mengimbau Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat untuk turut membantu mengawasi dan melaporkan bila ada pemilik bangunan atau bahkan kos-kosan yang beroperasi, namun menyalahi ketentuan hukum yang belaku. Satpol PP mempersilakan masyarakat untuk melapor agar ditindak. Terlebih, terhadap bangunan yang sudah diberikan penyegelan oleh Satpol PP.

“Untuk penyegelan hari ini akan kami pantau terus. Karena kalau bangunan ini tidak memiliki IMB, maka akan sangat merugikan negara. Jika IMB sudah keluar, baru akan kami cabut tiang papan segel,” tandasnya. (JD 06/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0