Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Satgas Rilis Penanganan Covid-19 Kota Depok

JD 03 - berita depok
Minggu, 10 Januari 2021, 16:35 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. 

berita.depok.go.id-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengeluarkan rilis penanganan Covid-19. Dikeluarkannya rilis yang ditanda tangani oleh Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 01/2021 ini, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain juga tindaklanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat. 

Kota Depok sendiri sudah  menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ada pula Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Kemudian, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Beberapa pengaturan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Antara lain pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta. 

Lalu, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha dan pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 hingga pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan, kegiatan  usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Hingga pukul 19.00 dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00. 

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas. Serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat.

Semua ketentuan harus dilaksanakan karena ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. 

Selanjutnya seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri. 

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok berkomitmen untuk mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. 

Untuk itu, warga dan semua pihak agar dapat secara ikhlas melaksanakan kebijakan ini. Dengan begitu, bisa segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. 

Mari gelorakan gerakan 2i3M. Yaitu (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak). (JD 03/ED 02/EUD02)